Senin, 13 Maret 2017

 
A. Konsep Demokrasi 

Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
 
  Berikut pengertian demokrasi menurut para ahli :
- Aristoteles
  Pengertian demokrasi adalah sebagai kebebasan, dimana karena hanya lewat kebebasan setiap warga negara dapat saling berbagi kekuasaan. Dia menambahkan bahwa seseorang yang hidup tanpa bebas memilih cara hidupnya sama saja seprti budak.
- Kraneburg
Kraneburg mengartikan demokrasi sesuai dengan arti dasarnya yaitu cara memerintah rakyat.
- Menurut Abraham Lincoln
Mantan presiden Amerika ini berpendapat bahwa demokrasi adalah pemerintah dari, oleh, dan untuk rakyat.

B. Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara
 1.      Pemerintahan Monarki
Kata monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya satu dan Archein yang artinya pemerintah, jadi dapat diartikan pemerintahan monarki merupakan sejenis pemerintahan dalam suatu Negara yang dipimpin oleh raja.
Pemerintahan monarki terbagi dalam tiga bentuk, yaitu :
a) Monarki Konstitusional adalah bentuk monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja, namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi
b) Monarki Parlementer adalah monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan yang tertinggi berada dirangan parlemen
c)   Monarki Mutlak adalah monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas
2.      Pemerintahan Republik
Pemerintahan republic berasal dari bahasa latin, yaitu Res yang berarti pemerintahan, dan Publica yang berarti rakuat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan rakyat.

 C. Ciri-Ciri Pemerintahan Demokratis

Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
o       Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan untuk mensosialisasikan upaya bela negara dengan cara menyadarkan warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya dengan pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan


D. Sifat Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
 
  1.Sitem pemerintahan parlemen
     
    Pada sistem pemerintahan yang berperan sebagai eksekutif harus bertanggung jawab terhadap parlemen. Sehingga dalam sistem pemerintahan parlementer ini mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sangat besar karena eksekutif yang bertanggung jawab kepada parlemen, mentri serta perdana mentri juga bertanggung jawab kepada parlemen.
    Ciri-ciri pemerintahan parlementer sebagai berikut :
  a)Badan legislatif adalah badan satu-satunya yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum
 b)Anggota parlemen terdiri dari partai politik yang memenangkan pemilihan umum.
 c)Pemerintah atau kabinet terdiri atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet.
 d)Kabinet bertanggung jawab atas parlemen.
 e)Kepala negara tidak sekaligus sebagai pemerintahan negara.
     Contoh negara yang menganut sistem parlementer adalah inggris, belanda, india,  australia, malaysia.
 
2.Sistem pemerintahan presidensial
 
   Dimana sistem parlemen dapat memilik seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
   Ciri-ciri pemerintahan presidensial adalah :
1. Penyelenggara negara ada ditangan presiden.
2. Kabinet dibentuk oleh presiden.
3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen.
4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
5. Presiden tidak dibawah kuasa parlemen

   Negara yang menganut sistem presidensial adalah Indonesia, Filipina, Amerika Serikat, dll.

3. Sistem pemerintahan komunis

    Pencetus pemerintahan komunis adalah Karl Max. Sistem ini hanya menganut sistem satu partai, mendeklarasikan kesetiaan kepada komunis. Sistem partai ini hanya sebagai alat pengambil alih kekuaasaan sekaligus menentang modal atas nama individu. Jadi, alat-alat produksi memang harus dikuasai negara untuk memakmurkan rakyat secara rata, namun sayang pada kenyataannya keuntungan hanya dikeruk oleh partai politik. Negara yang menganut sistem komunis adalah RRC, Korea Utara , Kuba, Laos, dan vietnam.

4. Sistem pemerintahan Diktator

    Sistem pemerintahan dikatakan diktator/otoriter apabila pihak yang berkuasa hanya beberapa orang atau sekelompok tertentu, dan kekuasaan negara meliputi seluruh aspek kehidupan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat tidak mempunyai kewenangan mengatur hidupnya. Sistem politiknya sesuai dengan prinsip-prinsip otoritarian atau totalitarian.
      
       5. Sistem pemerintahan liberalisme

          Pada sistem ini bisa disebut sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politi yang utama. Dalam masyarakt moden. Liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasa mayoritas.


E .Prinsip - Prinsip Demokrasi
 
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.” Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah.
  1. Kedaulatan rakyat;
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
  3. Kekuasaan mayoritas;
  4. Hak-hak minoritas;
  5. Jaminan hak asasi manusia;
  6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
  7. Persamaan di depan hukum;
  8. Proses hukum yang wajar;
  9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
  10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
  11. Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
F .Perkembangan Pendahuluan Bela Negara

Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.Manyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara seyogyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan. 

    Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.Asas demokrasi dalam pembelaan Negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :

1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

Motivasi dalam pembelaan Negara:
·    -Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
·    -Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
·    - Keadaan penduduk (demografis) yang besar
·    - Kekayaan sumberdaya alam 

DAFTAR PUSTAKA
http://nallamc.blogspot.co.id/2015/03/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam.html
http://muhamadzehanci.blogspot.co.id/2015/03/konsep-bentuk-demokrasi-dalam-sistem.html
http://fresh-lookout.blogspot.co.id/2013/03/konsep-dan-bentuk-demokrasi-dalam.html
http://haezersianturi.blogspot.co.id/2015/03/konsep-dasar-demokrasi-dan-sistem.html
https://aditnanda.wordpress.com/2012/03/20/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan-negara/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar