Minggu, 12 Maret 2017


 

A. Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights)   

Ssecara universal ham adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan YME. semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah. setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya.

B. Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli


  • UU No. 39 Tahun 1999
  • Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
  • John Locke
  • HAM merupakan suatu hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrati. Artinya adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan hakikatnya, sehingga sifatnya adalah suci.
  • David Beetham dan Kevin Boyle
  • Hak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
  • Haar Tilar
  • HAM adalah hak yang melekat pada diri tiap insan, apabila tiap insan tidak memiliki hak-hak itu maka setiap insan tersebut tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut didapatkan pada saat sejak lahir ke dunia.
  • Prof. Koentjoro Poerbopranoto
  • Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, hak asasi manusia adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap manusia dengan berdasarkan kodratnya yang tidak dapat bisa dipisahkan sehingga HAM bersifat suci

    C. Ciri-ciri HAM

    1. HAM Tidak Dapat Dicabut

    HAM itu tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan oleh orang lain, diserahkan kepada orang lain, ataupun diwarisi kepada pihak lain.

    2. HAM Tidak Dapat Dibagi

    HAM itu tidak dapat dibagi. Sebab semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak sosial, ekonomi, dan budaya.

    3. HAM Bersifat Hakiki

    Hak asasi manusia bersifat hakiki yang sudah ada sejak kita dilahirkan. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.

    4. HAM Bersifat Universal

    Hak asasi manusia berisfat universal, artinya HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, jenis kelamin, suku agama ras dan antar golongan (SARA), dan pilihan politik. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
    Hak asasi manusia, di pihak lain, menimbulkan kewajiban-kewajiban asasi. Benturan kepentingan antara seseorang dengan yang lain sering terjadi. Dalam penerapannya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia orang lain. Oleh karena itulah perlu adanya peraturan untuk menjamin penegakan HAM seseorang atau suatu pihak tidak merugikan orang atau pihak lain.

    D. Macam-Macam HAM (Hak Asasi Manusia)


    1. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)

    Hak Asasi Pribadi yaitu hak yang mencakup kebebasan dalam menyatakan pendapat, kebebasan dalam memeluk agama, kebebasan dalam bergerak, kebebasan aktif pada setiap organisasi atau sebagainya.

    Contoh Hak Asasi Pribadi :

    Yang pertama Hak Kebebasan untuk menyampaikan pendapat.
    Yang kedua Hak Kebebasan untuk menjalankan peribadatan serta dalam memeluk agama.
    Yang ketiga Hak Kebebasan untuk berpergian.
    Yang keempat Hak Kebebasan untuk memilih serta aktif di dalam suatu organisasi.


    2. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)

    Hak Asasi Ekonomi yaitu Hak dalam membeli memiliki serta menjual dan dalam memanfaatkan sesuatu.

    Contoh Hak Asasi Ekonomi :
    Yang pertama Hak Asasi Ekonomi dalam kebebasan dalam membeli.
    Yang kedua Hak Asasi Ekonomi untuk kebebasan dlm mengadakan serta melakukan perjanjian atau Kontrak.
    Yang ketiga Hak Asasi Ekonomi untuk kebebasan memiliki sesuatu.
    Yang keempat Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan mempunyai pekerjaan yang layak.


    3. Hak Asasi Politik (Politik Rights)

    Hak Asasi Politik yaitu hak ikut serta didalam pemerintahan, hak untuk dipilih contohnya mencalonkan diri menjadi Presiden , serta memilih dalam pemilu contoh memilih presiden dan wakli Presiden, hak untuk mendirikan partai politik, dan lain lain.
    Contoh Hak Asasi Politik :
    Yang pertama Hak Asasi Politik untuk memilih pada suatu pemilihan contoh : pemilihan presiden dan walikota.
    Yang kedua Hak Asasi Politik untuk Dipilih pada suatu pemilihan contoh : pemilihan gubernur atau walikota.
    Yang ketiga Hak Asasi Politik kebebasan ikut serta di dalam kegiatan pemerintahan.
    Yang keempat Hak Asasi Politik untuk mendirikan partai politik.


    4. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)

    Hak Asasi Hukum yaitu hak untuk memperoleh perlakukan yang sama didalam hukum serta didalam pemerintahan.

    Contoh Hak Asasi Hukum  :
    Yang pertama Hak untuk memperoleh layanan serta perlindungan hukum.
    Yang kedua Hak untuk memperoleh serta mempunyai pembelaan hukum diperadilan.
    Yang ketiga Hak untuk mendapat perlakuan adil didalam hukum.


    5. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)

    Hak Asasi Sosial dan Budaya yaitu hak yg menyangkut dlm masyarkat yaitu untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan lain lain.

    Contoh Hak Asasi Sosial dan Budaya :
    Yang pertama Hak untuk memperoleh pendidikan yang layak.
    Yang kedua Hak untuk memperoleh pelajaran.
    Yang ketiga Hak untuk memilih serta menentukan pendidikan.
    Yang keempat Hak mengembangkan bakat serta minat.


    6. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

     Hak Asasi Peradilan yaitu hak untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan serta perlindungan (procedural rights), misal : peraturan didalam hal penahanan, penangkapan serta penggeledahan.
    Contoh Hak Asasi Peradilan :
    Yang pertama Hak memperoleh perlakukan yg adil dlm hukum
    Yang kedua Hak memperoleh pembelaan dalam hukum
    Yang ketiga Hak untuk memperoleh hal yang sama di berlangsungnya sebuah proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, ataupun penahanan.


    F. Instrumen Hak Asasi Manusia

    1. instrumen HAM dalam konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945)
    Pada perubahan kedua UUD 1945 oleh MPR RI yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000, hak asasi manusia diatur dalam Bab XA, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 28A
    Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

    Pasal 28B
    (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
    (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

    Pasal 28C
    (1) Setiaporangberhakmengembangkandirimelaluipemenuhankebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
    (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

    Pasal 28D
    (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
    (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
    (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
    (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
     

    Pasal 28G
    (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
    (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari ngara lain.

    Pasal 28H
    (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
    (2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
    (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
    (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

    Pasal 28I
    (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
    (2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
    (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
    (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
    (5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, di atur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

    Pasal 28J
    (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasannya yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, danketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

    2. Instument HAM dalam ketetapan MPdapat dilihat dalam Tap. MPR No. XVII/ 1996 tentang Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.

    3. Instrumen HAM dalam UU yang pernah dikeluarkan pemerintah, antara lain sebagai berikut:
    a) UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
    b) UU No. 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
    c) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
    d) UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.
    e) UU No. 11 Tahun 1998 tentang Amandemen terhadap UU No. 25 Tahun 1997 tentang Hubungan Perburuhan.
     

    4. 
    Instruemn HAM dalam peraturan pemerintrah, Keputusan Presiden, dan Instruksi Presiden, antara lain sebagai berikut:
    a) Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.
    b) Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
    c) Keputusan Presiden RI Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
     


    G. Contoh Pelanggaran HAM

    1. Penindasan serta merampas hak rakyat dan oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
    2. Menghambat dan membatasi dalam kebebasan pers, pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
    3. Hukum diperlakukan secara tidak adil dan juga tidak manusiawi.
    4. Manipulatif dan membuat aturan-aturan pemilihan umum sesuai dengan keinginan dari penguasa dan partai otoriter tanpa diikuti oleh rakyat dan oposisi.
    5. Penegak hukum atau petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
    6. Deskriminasi adalah pembatasan, pengucilan, serta pelecehan yang dilakukan baik itu secara langsung atau tidak langsung yang didasarkan atas perbedaan manusia suku, ras, etnis, serta agama.
    7. Penyiksaan merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit baik itu jasmani maupun rohani.
     H. DEFINISI PPBN. 
    1. Definisi atau pengertian dari PPBN ( Pendidikan Pendahuluan Bela Negara ) adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai Ideologi Negara, kerelaan berkorban untuk Negara serta memberikan kemampuan awal bela negara.


    Sedangkan defini dasar dari Bela Negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, serta berkeyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai Ideologi Negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. 
    2.Kedudukan PPBN.
    Kedudukan PPBN saat dapat dilihat dari :
    a. Dalam UU RI Nomor 20 Tahun 1989 dan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1988, tentang Garis-garis Besar Haluan Negara ditetapkan bahwa hak dan kewajiban warganegara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan antara lain melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam Sistem Pendidikan Nasional yang pelaksanaannya melalui jalur pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah.

    Dengan demikian maka PPBN dalam Gerakan Pramuka adalah salah satu pelaksanaan PPBN di lingkungan pendidikan luar sekolah.
      
    3.Hakikat PPBN.
    Yang dimaksud dengan Hakikat PPBN adalah upaya bangsa agar sedini mungkin setiap warga negara memiliki nasionalisme dan patriotisme yang tangguh guna menjamin tetap tegaknya negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta terpeliharanya kelangsungan dan kesinambungan Pembangunan Nasional mencapai Tujuan Nasional. 
    4.Tujuan PPBN.
    Kemudian Tujuan PPBN dalam hal ini dibagi menjadi 2 bagian yaitu :
    a. Tujuan Umum PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap, dan tindakan yang teratur,menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dariluar maupun dari dalam negeri yang membahayakan Kemerdekaan dan Kedaulatan Negara,kesatuan dan Persatuan Bangsa,keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.


    b. Tujuan Khusus PPBN dalam Gerakan Pramuka adalah agar para Pelatih dan Pembina Pramuka dapat meningkatkan upaya pembinaan secara lebih efektif dan efisien dengan sasaran yang lebih kongkrit demi terciptanya generasi muda yang sehat, cerdas dan berkarakter. 
    5.Sasaran PPBN.
    Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dalam Gerakan Pramuka adalah terwujudnya warga Pramuka yang mengerti,menghayati dan yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
    a. Cinta Tanah Air
    Yaitu mengenal dan mencintai wilayah Nasionalnya sehingga selalu waspada dan siap membela Tanah Air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun dengan menanamkan dan menumbuhkan kecintaan kepada tanah air sehingga diharapkan setiap warga Pramuka akan mengenal dan memahami:
    1) Wilayah Nusantara dengan baik
    2) Memelihara, melestarikan, dan mencintai lingkungannya
    3) Senantiasa menjaga nama baik dan mengharumkan negara Indonesia di mata dunia.
    b. Sadar berbangsa dan bernegara Indonesia
    Sadar berbangsa dan bernegara Indonesia dalam bentuk tingkah laku, sikap dan kehidupan secara pribadi dalamkehidupan sesuai dengan keribadian bangsa selalu mengkaitkan dirinya dengan pencapaian cita-cita dan tujuan hidup bangsa Indonesia, membina kesadaran, kesatuan dan persatuan, mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakankepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan.
    c. Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai Ideologi Negara
    Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan Ideologi bangsa dan negara, yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, guna tercapainya tujuan nasional.
    Terwujudnya rasa yakin akan kesaktian Pancasila sebagai Ideologi negara dapat dicapai dengan menumbuhkan:
    1) Kesadaran bahwa tanpa Pancasila keberadaan negara kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 dengan sendirinya akan terancam.
    2) Kesadaran bahwa dengan mengamalkan Pancasila dalamkehidupan sehari-hari negara dan bangsa Indonesia akan tetap terpelihara keutuhannya dan terjaga keamanannya.
    3) Kesadaran bahwa setiap pertentangan dalamkehidupan berbangsa dan bernegara dapat diselesaikan dengan musyawarah/mufakat sesuai demokrasi Pancasila.
    4) Kesadaran bahwa Pancasila sebagai Ideologi negara dapat meniadakan setiap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan baik dari dalam maupun dariluar negeri.
    d. Rela berkorban untuk Bangsa dan Negara
    Rela berkorban untuk bangsa yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan harta benda untuk kepentingan umum sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa dan raga bagi kepentingan bangsa.
    Rela berkorban untuk negara adalah rela berbakti tanpapamrih yang diberikan oleh seorang warga negara terhadap tanah airnya dengan penuh kesadaran, keikhlasan, dan tanggung jawab utnuk mempertahankan kelangsungan hidup Bangsa dan Negara Republik Indonesia. 

    6.Memilikikemampuan awal untuk Bela Negara
    Secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet,kerja keras, percaya akan kemampuan sendiri, jujur, dan bertanggung jawab untuk mencapai tujuan nasional.
    Secra fisik (jasmaniah) memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis 
    DAFTAR PUSTAKA
    http://www.artikelensi.com/ciri-ciri-hak-asasi-manusia.html
    http://pknkita.blogspot.co.id/2012/04/instrumen-hak-asasi-manusia-di.html
    http://manusiapinggiran.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-ham-atau-hak-asasi-manusia.html
    http://www.kopi-ireng.com/2015/09/macam-macam-ham-dan-contohnya.html
    http://gholibtua.blogspot.co.id/2013/03/perkembangan-ppbn-pendidikan.html
    http://www.infokekinian.com/pengertian-macam-macam-dan-contoh-hak-asasi-manusia-ham/  




    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar