Minggu, 12 Maret 2017

A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan 

  -        Zamroni  ( 2001) mengemukakan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan   demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat   berfikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa demokrasi adalah  bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga  masyarakat.
-          Merphin Penjaitan ( dalamTim ICCE UIN Jakarta, 2003) mengemukan bahwa pendidikan  kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik  generasi muda menjadi warga Negara yang demokratis dan partisipasip melalui suatu pendidikan yang dialogial. -          Soedijarto ( dalam  Tim ICCE UIN Jakarta 2003) mengemukakan bahwa pendidikan kewaganegaraan adalah pendidikan politik yag bertujuan untuk membantu peserta didik menjadi warga Negara yang secara politik dewasa dan ikut serta dalam membangun system politik yang demokratis

B. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Negara Indonesia terlahir sebagai bangsa yang besar, terdiri dari berbagai macam suku, agama, ras dan budaya. Indonesia adalah Negara paling heterogen di dunia. Terdapat 14 (empat belas) etnis utama dan 300 kelompok etnik. Bentang alam geografis dan topografisnya yang terpisah dan terisolasi dengan satu pulau dan yang lainnya, ini adalah kondisi yang mendorong bertumbuhnya ciri – ciri suku bangsa, bahasa dan kebudayaan yang beraneka ragam sesuai dengan wilayahnya masing-masing. Dengan beragam perbedaan dibutuhkan sebuah pendidikan yang dapat membekali para siswa dan mahasiswa dimana di dalamnya diajarkan bagaimana bernegara yang baik dan benar serta sesuai dengan pancasila.
      Saat ini juga semangat perjuangan bangsa mengalami titik yang sangat rendah oleh karena itu dibutuhkan pendidikan kewarganegaraan agar dapat meningkatkan semangat perjuangan

C. Tujuan Mempelajari PKN
tujuan pendidikan kewarganegaraan secara umum adalah memupuk kesadaran bela negara dan berpikir komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka Ketahanan Nasional sebagai Geostrategi Indonesia. Geostrategi Indonesia didasari dengan: a.Kecintaan kepada tanah air. b.Kesadaran berbangsa dan bernegara. c.Memupuk rasa persatuan dan kesatuan. d.Keyakinan akan ketangguhan Pancasila. e.Rela berkorban demi bangsa dan negara.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/agusprasetyo/landasan-tujuan-visi-misi-dan-kompetensi-penyelenggaraan-pendidikan-kewarganegaraan-di-perguruan-tinggi_550ad6e4813311490eb1e69a
       Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

tujuan pendidikan kewarganegaraan secara umum adalah memupuk kesadaran bela negara dan berpikir komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka Ketahanan Nasional sebagai Geostrategi Indonesia. Geostrategi Indonesia didasari dengan: a.Kecintaan kepada tanah air. b.Kesadaran berbangsa dan bernegara. c.Memupuk rasa persatuan dan kesatuan. d.Keyakinan akan ketangguhan Pancasila. e.Rela berkorban demi bangsa dan negara.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/agusprasetyo/landasan-tujuan-visi-misi-dan-kompetensi-penyelenggaraan-pendidikan-kewarganegaraan-di-perguruan-tinggi_550ad6e4813311490eb1e69a
tujuan pendidikan kewarganegaraan secara umum adalah memupuk kesadaran bela negara dan berpikir komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka Ketahanan Nasional sebagai Geostrategi Indonesia. Geostrategi Indonesia didasari dengan: a.Kecintaan kepada tanah air. b.Kesadaran berbangsa dan bernegara. c.Memupuk rasa persatuan dan kesatuan. d.Keyakinan akan ketangguhan Pancasila. e.Rela berkorban demi bangsa dan negara.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/agusprasetyo/landasan-tujuan-visi-misi-dan-kompetensi-penyelenggaraan-pendidikan-kewarganegaraan-di-perguruan-tinggi_550ad6e4813311490eb1e69a
tujuan pendidikan kewarganegaraan secara umum adalah memupuk kesadaran bela negara dan berpikir komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka Ketahanan Nasional sebagai Geostrategi Indonesia. Geostrategi Indonesia didasari dengan: a.Kecintaan kepada tanah air. b.Kesadaran berbangsa dan bernegara. c.Memupuk rasa persatuan dan kesatuan. d.Keyakinan akan ketangguhan Pancasila. e.Rela berkorban demi bangsa dan negara

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/agusprasetyo/landasan-tujuan-visi-misi-dan-kompetensi-penyelenggaraan-pendidikan-kewarganegaraan-di-perguruan-tinggi_550ad6e4813311490eb1e69a
tujuan pendidikan kewarganegaraan secara umum adalah memupuk kesadaran bela negara dan berpikir komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka Ketahanan Nasional sebagai Geostrategi Indonesia. Geostrategi Indonesia didasari dengan: a.Kecintaan kepada tanah air. b.Kesadaran berbangsa dan bernegara. c.Memupuk rasa persatuan dan kesatuan. d.Keyakinan akan ketangguhan Pancasila. e.Rela berkorban demi bangsa dan negara

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/agusprasetyo/landasan-tujuan-visi-misi-dan-kompetensi-penyelenggaraan-pendidikan-kewarganegaraan-di-perguruan-tinggi_550ad6e4813311490eb1e69a
tujuan pendidikan kewarganegaraan secara umum adalah memupuk kesadaran bela negara dan berpikir komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka Ketahanan Nasional sebagai Geostrategi Indonesia. Geostrategi Indonesia didasari dengan: a.Kecintaan kepada tanah air. b.Kesadaran berbangsa dan bernegara. c.Memupuk rasa persatuan dan kesatuan. d.Keyakinan akan ketangguhan Pancasila. e.Rela berkorban demi bangsa dan negara.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/agusprasetyo/landasan-tujuan-visi-misi-dan-kompetensi-penyelenggaraan-pendidikan-kewarganegaraan-di-perguruan-tinggi_550ad6e4813311490eb1e69a
1)Undang-Undang Dasar 1945 a)Pembukaan UUD 1945. Pembukaan alinea kedua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan dan alinea keempat khusus tentang tujuan negara, yaitu keamanan dan kesejahteraan. b)Pasal 27 (3) (II), setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat (1) (II), tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 31 ayat (1) (IV), setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal 28 A-J tentang Hak Asasi Manusia. 2)Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 Undang-undang No. 20/1982 adalah tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara 1982 No. 51, TLN 3234). a)Pasal 18 Hak dan Kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional. b)Pasal 19 ayat (2) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap, yaitu: (1)Tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah dan dalam gerakan Pramuka. (2)Tahap lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan pada tingkat Pendidikan Tinggi. 3)Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, serta Nomor 45/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah Pengembangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi atau kelompok program studi. 4)Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006 Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 43/DIKTI/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/agusprasetyo/landasan-tujuan-visi-misi-dan-kompetensi-penyelenggaraan-pendidikan-kewarganegaraan-di-perguruan-tinggi_550ad6e4813311490eb1e69a
D. Landasan Hukum Pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan
1)Undang-Undang Dasar 1945

a)Pembukaan UUD 1945. Pembukaan alinea kedua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan dan       alinea keempat khusus tentang tujuan negara, yaitu keamanan dan kesejahteraan. 
b)Pasal 27 (3) (II), setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat (1) (II), tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 31 ayat (1) (IV), setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal 28 A-J tentang Hak Asasi Manusia.

2)Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 Undang-undang No. 20/1982 adalah tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara 1982 No. 51, TLN 3234). 

a)Pasal 18 Hak dan Kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional. 
b)Pasal 19 ayat (2) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap, yaitu: (1)Tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah dan dalam gerakan Pramuka. (2)Tahap lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan pada tingkat Pendidikan Tinggi.

 3)Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, serta Nomor 45/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah Pengembangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi atau kelompok program studi. 

4)Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006 Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 43/DIKTI/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.


E. Pengertian Bangsa Dan Negara

Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli

Ernest Renan (1823-1892), dalam pidatonya di Universitas Sorbone Paris 11 Maret 1882. Bangsa adalah satu jiwa yang melekat pada sekelompok manusia yang merasa dirinya bersatu karena mempunyai nasib dan penderitaan yang sama pada masa lampau dan mempunyai cita-cita yang sama tentang masa depan.

Otto van Bauer. Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakter (watak) yang sama yang terbentuk karena adanya perasaan senasib yang sama.
  
Friederich Ratzel (Faham Geopolitik). Bangsa adalah kelompok manusia yang terbentuk karena adanya hasrat (kemauan) untuk bersatu yang timbul dari adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.
 
Jacobsen dan Lipmann. Bangsa adalah kelompok manusia yang lahir karena adanya satu kesatuan budaya (cultural unity) dan satu kesatuan politik (political unity).
  
Hanz Kohn. Bangsa merupakan hasil proses perjuangan sejarah. Bangsa itu merupakan golongan yang majemuk dan tidak bisa dirumuskan secara esakta. Hal tersebut terbukti dengan adanya faktor obyektif yang melatarbelakangi dan menjadi ciri khas suatu bangsa, seperti faktor persamaan ras, bahasa, wilayah, adat istiadat dan agama.


Pengertian Bangsa
     Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. 


Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa 
Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur ataufaktor objektif  tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:

1.     Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.

2.     Wilayah.

3.     Bahasa.

4.     Adat-istiadat

5.     Kesamaan politik.

6.     Perasaan.
                7.     Agama

Pengertian Negara 
Secara etimologi kata Negara berasal dari kata state (Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri. 

Unsur-unsur terbentuknya Negara 
Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.  

 1.     Unsur kinstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
2.     Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain

F. Pengertian Hak dan Kewajiban
 
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.

Contoh Hak Warga Negara Indonesia ;
a.    hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen
b.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c.       Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
       pemerintahan.
d.       Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan       kepercayaan masing-masing yang dipercayai.

Kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik
Contoh kewajiban Warga Negara Indonesia ;
a.     melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya
b.    Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c.    Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d.    Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
 

Contoh hak warga negara menurut UUD 1945 :

  1. Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
  2. Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
  3. Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
  4. Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
  5. Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
  6. Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)

Contoh kewajiban warga negara menurut UUD 1945 :

  1. Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
  2. Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
  3. Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
  4. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)
  5. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
  6. Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)  
Dalam Undang-Undangan Dasar 1945 ada pasal yang mencantumkan mengenai hak dan kewajiban, seperti :
  • Pasal 26, ayat (1) – yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  • Pasal 27, ayat (1) – segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Pasal 28 – kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  • Pasal 30, ayat (1) – hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.eduspensa.com/2016/01/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
http://retnopujiastuti3.blogspot.co.id/2013/04/pengertian-bangsa-dan-negara-serta.html
http://mardiahoctarina19.blogspot.co.id/2015/03/latar-belakang-pendidikan.html
http://www.kompasiana.com/agusprasetyo/landasan-tujuan-visi-misi-dan-kompetensi-penyelenggaraan-pendidikan-kewarganegaraan-di-perguruan-tinggi_550ad6e4813311490eb1e69a

https://arinil.wordpress.com/tag/tujuan-pembelajaran-pkn/

Landasan hukum 1)Undang-Undang Dasar 1945 a)Pembukaan UUD 1945. Pembukaan alinea kedua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan dan alinea keempat khusus tentang tujuan negara, yaitu keamanan dan kesejahteraan. b)Pasal 27 (3) (II), setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat (1) (II), tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 31 ayat (1) (IV), setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal 28 A-J tentang Hak Asasi Manusia. 2)Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 Undang-undang No. 20/1982 adalah tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara 1982 No. 51, TLN 3234). a)Pasal 18 Hak dan Kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional. b)Pasal 19 ayat (2) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap, yaitu: (1)Tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah dan dalam gerakan Pramuka. (2)Tahap lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan pada tingkat Pendidikan Tinggi. 3)Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, serta Nomor 45/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah Pengembangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi atau kelompok program studi. 4)Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006 Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 43/DIKTI/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/agusprasetyo/landasan-tujuan-visi-misi-dan-kompetensi-penyelenggaraan-pendidikan-kewarganegaraan-di-perguruan-tinggi_550ad6e4813311490eb1e69a

Tidak ada komentar:

Posting Komentar