Senin, 13 Maret 2017

 
A. Konsep Demokrasi 

Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
 
  Berikut pengertian demokrasi menurut para ahli :
- Aristoteles
  Pengertian demokrasi adalah sebagai kebebasan, dimana karena hanya lewat kebebasan setiap warga negara dapat saling berbagi kekuasaan. Dia menambahkan bahwa seseorang yang hidup tanpa bebas memilih cara hidupnya sama saja seprti budak.
- Kraneburg
Kraneburg mengartikan demokrasi sesuai dengan arti dasarnya yaitu cara memerintah rakyat.
- Menurut Abraham Lincoln
Mantan presiden Amerika ini berpendapat bahwa demokrasi adalah pemerintah dari, oleh, dan untuk rakyat.

B. Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara
 1.      Pemerintahan Monarki
Kata monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya satu dan Archein yang artinya pemerintah, jadi dapat diartikan pemerintahan monarki merupakan sejenis pemerintahan dalam suatu Negara yang dipimpin oleh raja.
Pemerintahan monarki terbagi dalam tiga bentuk, yaitu :
a) Monarki Konstitusional adalah bentuk monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja, namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi
b) Monarki Parlementer adalah monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan yang tertinggi berada dirangan parlemen
c)   Monarki Mutlak adalah monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas
2.      Pemerintahan Republik
Pemerintahan republic berasal dari bahasa latin, yaitu Res yang berarti pemerintahan, dan Publica yang berarti rakuat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan rakyat.

 C. Ciri-Ciri Pemerintahan Demokratis

Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
o       Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan untuk mensosialisasikan upaya bela negara dengan cara menyadarkan warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya dengan pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan


D. Sifat Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
 
  1.Sitem pemerintahan parlemen
     
    Pada sistem pemerintahan yang berperan sebagai eksekutif harus bertanggung jawab terhadap parlemen. Sehingga dalam sistem pemerintahan parlementer ini mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sangat besar karena eksekutif yang bertanggung jawab kepada parlemen, mentri serta perdana mentri juga bertanggung jawab kepada parlemen.
    Ciri-ciri pemerintahan parlementer sebagai berikut :
  a)Badan legislatif adalah badan satu-satunya yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum
 b)Anggota parlemen terdiri dari partai politik yang memenangkan pemilihan umum.
 c)Pemerintah atau kabinet terdiri atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet.
 d)Kabinet bertanggung jawab atas parlemen.
 e)Kepala negara tidak sekaligus sebagai pemerintahan negara.
     Contoh negara yang menganut sistem parlementer adalah inggris, belanda, india,  australia, malaysia.
 
2.Sistem pemerintahan presidensial
 
   Dimana sistem parlemen dapat memilik seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
   Ciri-ciri pemerintahan presidensial adalah :
1. Penyelenggara negara ada ditangan presiden.
2. Kabinet dibentuk oleh presiden.
3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen.
4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
5. Presiden tidak dibawah kuasa parlemen

   Negara yang menganut sistem presidensial adalah Indonesia, Filipina, Amerika Serikat, dll.

3. Sistem pemerintahan komunis

    Pencetus pemerintahan komunis adalah Karl Max. Sistem ini hanya menganut sistem satu partai, mendeklarasikan kesetiaan kepada komunis. Sistem partai ini hanya sebagai alat pengambil alih kekuaasaan sekaligus menentang modal atas nama individu. Jadi, alat-alat produksi memang harus dikuasai negara untuk memakmurkan rakyat secara rata, namun sayang pada kenyataannya keuntungan hanya dikeruk oleh partai politik. Negara yang menganut sistem komunis adalah RRC, Korea Utara , Kuba, Laos, dan vietnam.

4. Sistem pemerintahan Diktator

    Sistem pemerintahan dikatakan diktator/otoriter apabila pihak yang berkuasa hanya beberapa orang atau sekelompok tertentu, dan kekuasaan negara meliputi seluruh aspek kehidupan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat tidak mempunyai kewenangan mengatur hidupnya. Sistem politiknya sesuai dengan prinsip-prinsip otoritarian atau totalitarian.
      
       5. Sistem pemerintahan liberalisme

          Pada sistem ini bisa disebut sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politi yang utama. Dalam masyarakt moden. Liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasa mayoritas.


E .Prinsip - Prinsip Demokrasi
 
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.” Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah.
  1. Kedaulatan rakyat;
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
  3. Kekuasaan mayoritas;
  4. Hak-hak minoritas;
  5. Jaminan hak asasi manusia;
  6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
  7. Persamaan di depan hukum;
  8. Proses hukum yang wajar;
  9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
  10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
  11. Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
F .Perkembangan Pendahuluan Bela Negara

Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.Manyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara seyogyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan. 

    Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.Asas demokrasi dalam pembelaan Negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :

1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

Motivasi dalam pembelaan Negara:
·    -Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
·    -Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
·    - Keadaan penduduk (demografis) yang besar
·    - Kekayaan sumberdaya alam 

DAFTAR PUSTAKA
http://nallamc.blogspot.co.id/2015/03/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam.html
http://muhamadzehanci.blogspot.co.id/2015/03/konsep-bentuk-demokrasi-dalam-sistem.html
http://fresh-lookout.blogspot.co.id/2013/03/konsep-dan-bentuk-demokrasi-dalam.html
http://haezersianturi.blogspot.co.id/2015/03/konsep-dasar-demokrasi-dan-sistem.html
https://aditnanda.wordpress.com/2012/03/20/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan-negara/

Minggu, 12 Maret 2017


 

A. Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights)   

Ssecara universal ham adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan YME. semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah. setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya.

B. Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli


  • UU No. 39 Tahun 1999
  • Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
  • John Locke
  • HAM merupakan suatu hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrati. Artinya adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan hakikatnya, sehingga sifatnya adalah suci.
  • David Beetham dan Kevin Boyle
  • Hak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
  • Haar Tilar
  • HAM adalah hak yang melekat pada diri tiap insan, apabila tiap insan tidak memiliki hak-hak itu maka setiap insan tersebut tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut didapatkan pada saat sejak lahir ke dunia.
  • Prof. Koentjoro Poerbopranoto
  • Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, hak asasi manusia adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap manusia dengan berdasarkan kodratnya yang tidak dapat bisa dipisahkan sehingga HAM bersifat suci

    C. Ciri-ciri HAM

    1. HAM Tidak Dapat Dicabut

    HAM itu tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan oleh orang lain, diserahkan kepada orang lain, ataupun diwarisi kepada pihak lain.

    2. HAM Tidak Dapat Dibagi

    HAM itu tidak dapat dibagi. Sebab semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak sosial, ekonomi, dan budaya.

    3. HAM Bersifat Hakiki

    Hak asasi manusia bersifat hakiki yang sudah ada sejak kita dilahirkan. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.

    4. HAM Bersifat Universal

    Hak asasi manusia berisfat universal, artinya HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, jenis kelamin, suku agama ras dan antar golongan (SARA), dan pilihan politik. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
    Hak asasi manusia, di pihak lain, menimbulkan kewajiban-kewajiban asasi. Benturan kepentingan antara seseorang dengan yang lain sering terjadi. Dalam penerapannya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia orang lain. Oleh karena itulah perlu adanya peraturan untuk menjamin penegakan HAM seseorang atau suatu pihak tidak merugikan orang atau pihak lain.

    D. Macam-Macam HAM (Hak Asasi Manusia)


    1. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)

    Hak Asasi Pribadi yaitu hak yang mencakup kebebasan dalam menyatakan pendapat, kebebasan dalam memeluk agama, kebebasan dalam bergerak, kebebasan aktif pada setiap organisasi atau sebagainya.

    Contoh Hak Asasi Pribadi :

    Yang pertama Hak Kebebasan untuk menyampaikan pendapat.
    Yang kedua Hak Kebebasan untuk menjalankan peribadatan serta dalam memeluk agama.
    Yang ketiga Hak Kebebasan untuk berpergian.
    Yang keempat Hak Kebebasan untuk memilih serta aktif di dalam suatu organisasi.


    2. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)

    Hak Asasi Ekonomi yaitu Hak dalam membeli memiliki serta menjual dan dalam memanfaatkan sesuatu.

    Contoh Hak Asasi Ekonomi :
    Yang pertama Hak Asasi Ekonomi dalam kebebasan dalam membeli.
    Yang kedua Hak Asasi Ekonomi untuk kebebasan dlm mengadakan serta melakukan perjanjian atau Kontrak.
    Yang ketiga Hak Asasi Ekonomi untuk kebebasan memiliki sesuatu.
    Yang keempat Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan mempunyai pekerjaan yang layak.


    3. Hak Asasi Politik (Politik Rights)

    Hak Asasi Politik yaitu hak ikut serta didalam pemerintahan, hak untuk dipilih contohnya mencalonkan diri menjadi Presiden , serta memilih dalam pemilu contoh memilih presiden dan wakli Presiden, hak untuk mendirikan partai politik, dan lain lain.
    Contoh Hak Asasi Politik :
    Yang pertama Hak Asasi Politik untuk memilih pada suatu pemilihan contoh : pemilihan presiden dan walikota.
    Yang kedua Hak Asasi Politik untuk Dipilih pada suatu pemilihan contoh : pemilihan gubernur atau walikota.
    Yang ketiga Hak Asasi Politik kebebasan ikut serta di dalam kegiatan pemerintahan.
    Yang keempat Hak Asasi Politik untuk mendirikan partai politik.


    4. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)

    Hak Asasi Hukum yaitu hak untuk memperoleh perlakukan yang sama didalam hukum serta didalam pemerintahan.

    Contoh Hak Asasi Hukum  :
    Yang pertama Hak untuk memperoleh layanan serta perlindungan hukum.
    Yang kedua Hak untuk memperoleh serta mempunyai pembelaan hukum diperadilan.
    Yang ketiga Hak untuk mendapat perlakuan adil didalam hukum.


    5. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)

    Hak Asasi Sosial dan Budaya yaitu hak yg menyangkut dlm masyarkat yaitu untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan lain lain.

    Contoh Hak Asasi Sosial dan Budaya :
    Yang pertama Hak untuk memperoleh pendidikan yang layak.
    Yang kedua Hak untuk memperoleh pelajaran.
    Yang ketiga Hak untuk memilih serta menentukan pendidikan.
    Yang keempat Hak mengembangkan bakat serta minat.


    6. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

     Hak Asasi Peradilan yaitu hak untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan serta perlindungan (procedural rights), misal : peraturan didalam hal penahanan, penangkapan serta penggeledahan.
    Contoh Hak Asasi Peradilan :
    Yang pertama Hak memperoleh perlakukan yg adil dlm hukum
    Yang kedua Hak memperoleh pembelaan dalam hukum
    Yang ketiga Hak untuk memperoleh hal yang sama di berlangsungnya sebuah proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, ataupun penahanan.


    F. Instrumen Hak Asasi Manusia

    1. instrumen HAM dalam konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945)
    Pada perubahan kedua UUD 1945 oleh MPR RI yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000, hak asasi manusia diatur dalam Bab XA, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 28A
    Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

    Pasal 28B
    (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
    (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

    Pasal 28C
    (1) Setiaporangberhakmengembangkandirimelaluipemenuhankebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
    (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

    Pasal 28D
    (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
    (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
    (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
    (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
     

    Pasal 28G
    (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
    (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari ngara lain.

    Pasal 28H
    (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
    (2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
    (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
    (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

    Pasal 28I
    (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
    (2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
    (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
    (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
    (5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, di atur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

    Pasal 28J
    (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasannya yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, danketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

    2. Instument HAM dalam ketetapan MPdapat dilihat dalam Tap. MPR No. XVII/ 1996 tentang Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.

    3. Instrumen HAM dalam UU yang pernah dikeluarkan pemerintah, antara lain sebagai berikut:
    a) UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
    b) UU No. 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
    c) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
    d) UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.
    e) UU No. 11 Tahun 1998 tentang Amandemen terhadap UU No. 25 Tahun 1997 tentang Hubungan Perburuhan.
     

    4. 
    Instruemn HAM dalam peraturan pemerintrah, Keputusan Presiden, dan Instruksi Presiden, antara lain sebagai berikut:
    a) Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.
    b) Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
    c) Keputusan Presiden RI Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
     


    G. Contoh Pelanggaran HAM

    1. Penindasan serta merampas hak rakyat dan oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
    2. Menghambat dan membatasi dalam kebebasan pers, pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
    3. Hukum diperlakukan secara tidak adil dan juga tidak manusiawi.
    4. Manipulatif dan membuat aturan-aturan pemilihan umum sesuai dengan keinginan dari penguasa dan partai otoriter tanpa diikuti oleh rakyat dan oposisi.
    5. Penegak hukum atau petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
    6. Deskriminasi adalah pembatasan, pengucilan, serta pelecehan yang dilakukan baik itu secara langsung atau tidak langsung yang didasarkan atas perbedaan manusia suku, ras, etnis, serta agama.
    7. Penyiksaan merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit baik itu jasmani maupun rohani.
     H. DEFINISI PPBN. 
    1. Definisi atau pengertian dari PPBN ( Pendidikan Pendahuluan Bela Negara ) adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai Ideologi Negara, kerelaan berkorban untuk Negara serta memberikan kemampuan awal bela negara.


    Sedangkan defini dasar dari Bela Negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, serta berkeyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai Ideologi Negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. 
    2.Kedudukan PPBN.
    Kedudukan PPBN saat dapat dilihat dari :
    a. Dalam UU RI Nomor 20 Tahun 1989 dan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1988, tentang Garis-garis Besar Haluan Negara ditetapkan bahwa hak dan kewajiban warganegara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan antara lain melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam Sistem Pendidikan Nasional yang pelaksanaannya melalui jalur pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah.

    Dengan demikian maka PPBN dalam Gerakan Pramuka adalah salah satu pelaksanaan PPBN di lingkungan pendidikan luar sekolah.
      
    3.Hakikat PPBN.
    Yang dimaksud dengan Hakikat PPBN adalah upaya bangsa agar sedini mungkin setiap warga negara memiliki nasionalisme dan patriotisme yang tangguh guna menjamin tetap tegaknya negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta terpeliharanya kelangsungan dan kesinambungan Pembangunan Nasional mencapai Tujuan Nasional. 
    4.Tujuan PPBN.
    Kemudian Tujuan PPBN dalam hal ini dibagi menjadi 2 bagian yaitu :
    a. Tujuan Umum PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap, dan tindakan yang teratur,menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dariluar maupun dari dalam negeri yang membahayakan Kemerdekaan dan Kedaulatan Negara,kesatuan dan Persatuan Bangsa,keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.


    b. Tujuan Khusus PPBN dalam Gerakan Pramuka adalah agar para Pelatih dan Pembina Pramuka dapat meningkatkan upaya pembinaan secara lebih efektif dan efisien dengan sasaran yang lebih kongkrit demi terciptanya generasi muda yang sehat, cerdas dan berkarakter. 
    5.Sasaran PPBN.
    Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dalam Gerakan Pramuka adalah terwujudnya warga Pramuka yang mengerti,menghayati dan yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
    a. Cinta Tanah Air
    Yaitu mengenal dan mencintai wilayah Nasionalnya sehingga selalu waspada dan siap membela Tanah Air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun dengan menanamkan dan menumbuhkan kecintaan kepada tanah air sehingga diharapkan setiap warga Pramuka akan mengenal dan memahami:
    1) Wilayah Nusantara dengan baik
    2) Memelihara, melestarikan, dan mencintai lingkungannya
    3) Senantiasa menjaga nama baik dan mengharumkan negara Indonesia di mata dunia.
    b. Sadar berbangsa dan bernegara Indonesia
    Sadar berbangsa dan bernegara Indonesia dalam bentuk tingkah laku, sikap dan kehidupan secara pribadi dalamkehidupan sesuai dengan keribadian bangsa selalu mengkaitkan dirinya dengan pencapaian cita-cita dan tujuan hidup bangsa Indonesia, membina kesadaran, kesatuan dan persatuan, mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakankepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan.
    c. Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai Ideologi Negara
    Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan Ideologi bangsa dan negara, yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, guna tercapainya tujuan nasional.
    Terwujudnya rasa yakin akan kesaktian Pancasila sebagai Ideologi negara dapat dicapai dengan menumbuhkan:
    1) Kesadaran bahwa tanpa Pancasila keberadaan negara kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 dengan sendirinya akan terancam.
    2) Kesadaran bahwa dengan mengamalkan Pancasila dalamkehidupan sehari-hari negara dan bangsa Indonesia akan tetap terpelihara keutuhannya dan terjaga keamanannya.
    3) Kesadaran bahwa setiap pertentangan dalamkehidupan berbangsa dan bernegara dapat diselesaikan dengan musyawarah/mufakat sesuai demokrasi Pancasila.
    4) Kesadaran bahwa Pancasila sebagai Ideologi negara dapat meniadakan setiap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan baik dari dalam maupun dariluar negeri.
    d. Rela berkorban untuk Bangsa dan Negara
    Rela berkorban untuk bangsa yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan harta benda untuk kepentingan umum sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa dan raga bagi kepentingan bangsa.
    Rela berkorban untuk negara adalah rela berbakti tanpapamrih yang diberikan oleh seorang warga negara terhadap tanah airnya dengan penuh kesadaran, keikhlasan, dan tanggung jawab utnuk mempertahankan kelangsungan hidup Bangsa dan Negara Republik Indonesia. 

    6.Memilikikemampuan awal untuk Bela Negara
    Secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet,kerja keras, percaya akan kemampuan sendiri, jujur, dan bertanggung jawab untuk mencapai tujuan nasional.
    Secra fisik (jasmaniah) memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis 
    DAFTAR PUSTAKA
    http://www.artikelensi.com/ciri-ciri-hak-asasi-manusia.html
    http://pknkita.blogspot.co.id/2012/04/instrumen-hak-asasi-manusia-di.html
    http://manusiapinggiran.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-ham-atau-hak-asasi-manusia.html
    http://www.kopi-ireng.com/2015/09/macam-macam-ham-dan-contohnya.html
    http://gholibtua.blogspot.co.id/2013/03/perkembangan-ppbn-pendidikan.html
    http://www.infokekinian.com/pengertian-macam-macam-dan-contoh-hak-asasi-manusia-ham/  




    A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan 

      -        Zamroni  ( 2001) mengemukakan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan   demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat   berfikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa demokrasi adalah  bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga  masyarakat.
    -          Merphin Penjaitan ( dalamTim ICCE UIN Jakarta, 2003) mengemukan bahwa pendidikan  kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik  generasi muda menjadi warga Negara yang demokratis dan partisipasip melalui suatu pendidikan yang dialogial. -          Soedijarto ( dalam  Tim ICCE UIN Jakarta 2003) mengemukakan bahwa pendidikan kewaganegaraan adalah pendidikan politik yag bertujuan untuk membantu peserta didik menjadi warga Negara yang secara politik dewasa dan ikut serta dalam membangun system politik yang demokratis

    B. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
    Negara Indonesia terlahir sebagai bangsa yang besar, terdiri dari berbagai macam suku, agama, ras dan budaya. Indonesia adalah Negara paling heterogen di dunia. Terdapat 14 (empat belas) etnis utama dan 300 kelompok etnik. Bentang alam geografis dan topografisnya yang terpisah dan terisolasi dengan satu pulau dan yang lainnya, ini adalah kondisi yang mendorong bertumbuhnya ciri – ciri suku bangsa, bahasa dan kebudayaan yang beraneka ragam sesuai dengan wilayahnya masing-masing. Dengan beragam perbedaan dibutuhkan sebuah pendidikan yang dapat membekali para siswa dan mahasiswa dimana di dalamnya diajarkan bagaimana bernegara yang baik dan benar serta sesuai dengan pancasila.
          Saat ini juga semangat perjuangan bangsa mengalami titik yang sangat rendah oleh karena itu dibutuhkan pendidikan kewarganegaraan agar dapat meningkatkan semangat perjuangan

    C. Tujuan Mempelajari PKN
    tujuan pendidikan kewarganegaraan secara umum adalah memupuk kesadaran bela negara dan berpikir komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka Ketahanan Nasional sebagai Geostrategi Indonesia. Geostrategi Indonesia didasari dengan: a.Kecintaan kepada tanah air. b.Kesadaran berbangsa dan bernegara. c.Memupuk rasa persatuan dan kesatuan. d.Keyakinan akan ketangguhan Pancasila. e.Rela berkorban demi bangsa dan negara.

    Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/agusprasetyo/landasan-tujuan-visi-misi-dan-kompetensi-penyelenggaraan-pendidikan-kewarganegaraan-di-perguruan-tinggi_550ad6e4813311490eb1e69a
           Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
    1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
    2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
    3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
    4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

    tujuan pendidikan kewarganegaraan secara umum adalah memupuk kesadaran bela negara dan berpikir komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka Ketahanan Nasional sebagai Geostrategi Indonesia. Geostrategi Indonesia didasari dengan: a.Kecintaan kepada tanah air. b.Kesadaran berbangsa dan bernegara. c.Memupuk rasa persatuan dan kesatuan. d.Keyakinan akan ketangguhan Pancasila. e.Rela berkorban demi bangsa dan negara.

    Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/agusprasetyo/landasan-tujuan-visi-misi-dan-kompetensi-penyelenggaraan-pendidikan-kewarganegaraan-di-perguruan-tinggi_550ad6e4813311490eb1e69a
    tujuan pendidikan kewarganegaraan secara umum adalah memupuk kesadaran bela negara dan berpikir komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka Ketahanan Nasional sebagai Geostrategi Indonesia. Geostrategi Indonesia didasari dengan: a.Kecintaan kepada tanah air. b.Kesadaran berbangsa dan bernegara. c.Memupuk rasa persatuan dan kesatuan. d.Keyakinan akan ketangguhan Pancasila. e.Rela berkorban demi bangsa dan negara.

    Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/agusprasetyo/landasan-tujuan-visi-misi-dan-kompetensi-penyelenggaraan-pendidikan-kewarganegaraan-di-perguruan-tinggi_550ad6e4813311490eb1e69a
    tujuan pendidikan kewarganegaraan secara umum adalah memupuk kesadaran bela negara dan berpikir komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka Ketahanan Nasional sebagai Geostrategi Indonesia. Geostrategi Indonesia didasari dengan: a.Kecintaan kepada tanah air. b.Kesadaran berbangsa dan bernegara. c.Memupuk rasa persatuan dan kesatuan. d.Keyakinan akan ketangguhan Pancasila. e.Rela berkorban demi bangsa dan negara

    Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/agusprasetyo/landasan-tujuan-visi-misi-dan-kompetensi-penyelenggaraan-pendidikan-kewarganegaraan-di-perguruan-tinggi_550ad6e4813311490eb1e69a
    tujuan pendidikan kewarganegaraan secara umum adalah memupuk kesadaran bela negara dan berpikir komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka Ketahanan Nasional sebagai Geostrategi Indonesia. Geostrategi Indonesia didasari dengan: a.Kecintaan kepada tanah air. b.Kesadaran berbangsa dan bernegara. c.Memupuk rasa persatuan dan kesatuan. d.Keyakinan akan ketangguhan Pancasila. e.Rela berkorban demi bangsa dan negara

    Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/agusprasetyo/landasan-tujuan-visi-misi-dan-kompetensi-penyelenggaraan-pendidikan-kewarganegaraan-di-perguruan-tinggi_550ad6e4813311490eb1e69a
    tujuan pendidikan kewarganegaraan secara umum adalah memupuk kesadaran bela negara dan berpikir komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka Ketahanan Nasional sebagai Geostrategi Indonesia. Geostrategi Indonesia didasari dengan: a.Kecintaan kepada tanah air. b.Kesadaran berbangsa dan bernegara. c.Memupuk rasa persatuan dan kesatuan. d.Keyakinan akan ketangguhan Pancasila. e.Rela berkorban demi bangsa dan negara.

    Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/agusprasetyo/landasan-tujuan-visi-misi-dan-kompetensi-penyelenggaraan-pendidikan-kewarganegaraan-di-perguruan-tinggi_550ad6e4813311490eb1e69a
    1)Undang-Undang Dasar 1945 a)Pembukaan UUD 1945. Pembukaan alinea kedua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan dan alinea keempat khusus tentang tujuan negara, yaitu keamanan dan kesejahteraan. b)Pasal 27 (3) (II), setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat (1) (II), tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 31 ayat (1) (IV), setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal 28 A-J tentang Hak Asasi Manusia. 2)Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 Undang-undang No. 20/1982 adalah tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara 1982 No. 51, TLN 3234). a)Pasal 18 Hak dan Kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional. b)Pasal 19 ayat (2) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap, yaitu: (1)Tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah dan dalam gerakan Pramuka. (2)Tahap lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan pada tingkat Pendidikan Tinggi. 3)Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, serta Nomor 45/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah Pengembangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi atau kelompok program studi. 4)Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006 Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 43/DIKTI/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

    Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/agusprasetyo/landasan-tujuan-visi-misi-dan-kompetensi-penyelenggaraan-pendidikan-kewarganegaraan-di-perguruan-tinggi_550ad6e4813311490eb1e69a
    D. Landasan Hukum Pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan
    1)Undang-Undang Dasar 1945

    a)Pembukaan UUD 1945. Pembukaan alinea kedua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan dan       alinea keempat khusus tentang tujuan negara, yaitu keamanan dan kesejahteraan. 
    b)Pasal 27 (3) (II), setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat (1) (II), tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 31 ayat (1) (IV), setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal 28 A-J tentang Hak Asasi Manusia.

    2)Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 Undang-undang No. 20/1982 adalah tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara 1982 No. 51, TLN 3234). 

    a)Pasal 18 Hak dan Kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional. 
    b)Pasal 19 ayat (2) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap, yaitu: (1)Tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah dan dalam gerakan Pramuka. (2)Tahap lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan pada tingkat Pendidikan Tinggi.

     3)Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, serta Nomor 45/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah Pengembangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi atau kelompok program studi. 

    4)Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006 Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 43/DIKTI/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.


    E. Pengertian Bangsa Dan Negara

    Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli

    Ernest Renan (1823-1892), dalam pidatonya di Universitas Sorbone Paris 11 Maret 1882. Bangsa adalah satu jiwa yang melekat pada sekelompok manusia yang merasa dirinya bersatu karena mempunyai nasib dan penderitaan yang sama pada masa lampau dan mempunyai cita-cita yang sama tentang masa depan.

    Otto van Bauer. Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakter (watak) yang sama yang terbentuk karena adanya perasaan senasib yang sama.
      
    Friederich Ratzel (Faham Geopolitik). Bangsa adalah kelompok manusia yang terbentuk karena adanya hasrat (kemauan) untuk bersatu yang timbul dari adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.
     
    Jacobsen dan Lipmann. Bangsa adalah kelompok manusia yang lahir karena adanya satu kesatuan budaya (cultural unity) dan satu kesatuan politik (political unity).
      
    Hanz Kohn. Bangsa merupakan hasil proses perjuangan sejarah. Bangsa itu merupakan golongan yang majemuk dan tidak bisa dirumuskan secara esakta. Hal tersebut terbukti dengan adanya faktor obyektif yang melatarbelakangi dan menjadi ciri khas suatu bangsa, seperti faktor persamaan ras, bahasa, wilayah, adat istiadat dan agama.


    Pengertian Bangsa
         Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. 


    Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa 
    Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur ataufaktor objektif  tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:

    1.     Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.

    2.     Wilayah.

    3.     Bahasa.

    4.     Adat-istiadat

    5.     Kesamaan politik.

    6.     Perasaan.
                    7.     Agama

    Pengertian Negara 
    Secara etimologi kata Negara berasal dari kata state (Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri. 

    Unsur-unsur terbentuknya Negara 
    Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.  

     1.     Unsur kinstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
    2.     Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain

    F. Pengertian Hak dan Kewajiban
     
    Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.

    Contoh Hak Warga Negara Indonesia ;
    a.    hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen
    b.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
    c.       Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
           pemerintahan.
    d.       Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan       kepercayaan masing-masing yang dipercayai.

    Kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik
    Contoh kewajiban Warga Negara Indonesia ;
    a.     melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya
    b.    Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
    c.    Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
    d.    Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
     

    Contoh hak warga negara menurut UUD 1945 :

    1. Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
    2. Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
    3. Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
    4. Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
    5. Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
    6. Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)

    Contoh kewajiban warga negara menurut UUD 1945 :

    1. Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
    2. Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
    3. Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
    4. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)
    5. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
    6. Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)  
    Dalam Undang-Undangan Dasar 1945 ada pasal yang mencantumkan mengenai hak dan kewajiban, seperti :
    • Pasal 26, ayat (1) – yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
    • Pasal 27, ayat (1) – segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
    • Pasal 28 – kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
    • Pasal 30, ayat (1) – hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
    DAFTAR PUSTAKA
    http://www.eduspensa.com/2016/01/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
    http://retnopujiastuti3.blogspot.co.id/2013/04/pengertian-bangsa-dan-negara-serta.html
    http://mardiahoctarina19.blogspot.co.id/2015/03/latar-belakang-pendidikan.html
    http://www.kompasiana.com/agusprasetyo/landasan-tujuan-visi-misi-dan-kompetensi-penyelenggaraan-pendidikan-kewarganegaraan-di-perguruan-tinggi_550ad6e4813311490eb1e69a

    https://arinil.wordpress.com/tag/tujuan-pembelajaran-pkn/

    Landasan hukum 1)Undang-Undang Dasar 1945 a)Pembukaan UUD 1945. Pembukaan alinea kedua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan dan alinea keempat khusus tentang tujuan negara, yaitu keamanan dan kesejahteraan. b)Pasal 27 (3) (II), setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat (1) (II), tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 31 ayat (1) (IV), setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal 28 A-J tentang Hak Asasi Manusia. 2)Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 Undang-undang No. 20/1982 adalah tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara 1982 No. 51, TLN 3234). a)Pasal 18 Hak dan Kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional. b)Pasal 19 ayat (2) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap, yaitu: (1)Tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah dan dalam gerakan Pramuka. (2)Tahap lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan pada tingkat Pendidikan Tinggi. 3)Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, serta Nomor 45/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah Pengembangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi atau kelompok program studi. 4)Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006 Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 43/DIKTI/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

    Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/agusprasetyo/landasan-tujuan-visi-misi-dan-kompetensi-penyelenggaraan-pendidikan-kewarganegaraan-di-perguruan-tinggi_550ad6e4813311490eb1e69a