LATAR BELAKANG KETAHANAN NASIONAL
Setiap bangsa sudah pasti mempunyai cita-cita yang ingin
diwujudkan dalam hidup dan kehidupan nyata. Cita-cita itu merupakan arahan dan
atau tujuan yang sebenar-benarnya dan mempunyai fungsi sebagai penentu arah
dari tujuan nasionalnya. Namun demikian, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional
itu bukan sesuatu yang mudah diwujudkan karena dalam perjalanannya kearah itu
akan muncul energi baik yang positif maupun negatif yang memaksa suatu bangsa
untuk mencari solusi terbaik, terarah, konsisten, efektif, dan efisien. Energi
positif bisa muncul dari dua situasi kondisi yaitu dalam negeri dan luar
negeri. Kedua situasi kondisi itu akan menjadi motor dan stimulan untuk
membangkitkan kesadaran pada bangsa untuk membangun ketahanan nasional yang holistik
dan komprehensif. Di sisi lain, energi negatif juga akan muncul dari dua
situasi kondisi tadi, yang biasanya menjadi penghambat dan rintangan untuk
membangun ketahanan nasional. Energi negatif biasanya muncul secara parsial
tetapi tidak bisa dipungkiri dalam banyak hal merupakan suatu produk yang
tersistem dan terstruktur dengan rapi dalam system operasional yang memakan
waktu lama. Energi positif tersebut diatas dalam banyak wacana biasanya disebut
dengan daya dan upaya penguatan pembangunan suatu bangsa dalam rangka mencapai
cita-cita dan tujuan nasionalnya. Sementara itu, energi negative cenderung
untuk menghambat dengan tujuan akhir melemahkan bahkan menghancurkan suatu
bangsa. Kemampuan, kekuatan, ketangguhan dan keuletan sebuah bangsa melemahkan
dan atau menghancurkan setiap tantangan, ancaman, rintangan dan gangguan itulah
yang yang disebut dengan Ketahanan Nasional. Oleh karena itu, ketahanan
nasional mutlak senantiasa untuk dibina dan dibangun serta ditumbuhkembangkan
secara terus-menerus dengan simultan dalam upaya mempertahankan hidup dan kehidupan
bangsa. Lebih jauh dari itu adalah makin tinggi tingkat ketahanan nasional
suatu bangsa maka makin kuat pula posisi bangsa itu dalam pergaulan dunia. Bangsa
dan negara Indonesia sejak proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 pun tidak
lepas dan luput dari persoalan yang berkaitan dengan ketahanan nasional karena dalam
perjalanan sejarahnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami pasang
surut dalam menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup sebagai sebuah bangsa dan
negara yang merdeka dan berdaulat. Apabila dilihat dari geopolitik dan geostrategi
yang kemudian dikaitkan dengan potensi-potensi yang dimilikinya maka bangsa
Indonesia berada pada posisi yang rawan dengan instabilitas nasional yang
diakibatkan dari berbagai kepentingan seperti persaingan dan atau perebutan pengaruh
baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Hal itu sudah dipastikan akan memberikan
dampak bagi hidup dan kehidupan bangsa dan negara Indonesia dalam jangka pendek
maupun jangka panjang. Indonesia adalah negara yang bersandar pada kekuatan hukum
sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan diatur oleh
hukum yang berlaku. Dengan kata lain, hukum sebagai pranata sosial disusun
untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa yaitu menjaga ketertiban bagi
seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan nasional itu menjadi salah satu kekuatan
ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan hukum bagi semua pihak yang
ada di Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah menjadi cermin bagaimana
rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam suatu wilayah yang
menempatkan hukum sebagai asas berbangsa dan bernegara dengan menyandarkan pada
kepentingan dan aspirasi rakyat.
TUJUAN KETAHANAN NASIONAL
Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa
Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman baik dari dalam maupun dari
luar negeri yang dapat membahayakan
eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti: Agresi Militer
Belanda,Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain.
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategis dengan
posisi geografis, potensi Sumber Daya Alam serta jumlah dan kemampuan penduduk,
telah menempatkan bangsa Indonesia menjadi ajang persaingan dan perebutan
negara-negara besar, sehingga menimbulkan dampak negatif yang dapat
membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara Indonesia.
Meskipun dihadapkan terhadap tantangan tersebut, NKRI
tetap tegak berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat,
hal itu menunjukan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi
Ancaman, Gangguan , Hambatan dan Tantangan (AGHT).
Negara Indonesia adalah negara hukum bukan berdasarkan
kekuasaan belaka, dan kesemuannya ditunjukan untuk menjaga ketertiban seluruh
masyarakat Indonesia Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945
sebagai konsutitusinya, dimana system pemerintahan negara tertuang di dalamnya.
Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan Nasional
yang didasari oleh pancasila sebagai landasan idiil, UUD 1945
sebagai landasan konstitusionil, wawasan Nusantara sebagai landasan visional
Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga
berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari
manapun datangnya.
Daftar Pustaka
gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17766/draft-3.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar