BAB 1
PENGERTIAN HUKUM
PRANATA PEMBANGUNAN
Hukum adalah (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis.
Hukum adalah (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis.
Pranata adalah interaksi antar individu / kelompok /
kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam
satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda. Pembangunan adalah perubahan
individu / kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN adalah peraturan resmi yang mengikat
yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk
mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
permasalahan dalam pembangunan menjadi semakin kompleks. Artinya ruang yang
dibangun oleh manusia juga mengalami banyak masalah. Salah satu masalahnya
adalah persoalan mekanisme/ikatan/pranata yang menjembatani antara fungsi satu
dengan fungsi lainnya.
Masalah kepranataan ini menjadi penting karena beberapa hal
akan menyebabkan turunnya kualitas fisik, turunnya kualitas estetika, dan turunnya
kuantitas ruang dan materinya, atau bahkan dalam satu bangunan akan terjadi
penurunan kuantitas dan kualitas bangunan tetapi biaya tetap atau menjadi
berlebihan.
Dalam penciptaan ruang bangunan dalam dunia profesi arsitek
ada beberapa aktor yang terlibat dan berinteraksi, yaitu pemilik (owner),
konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya.
Keterkaitan antar aktor dalam proses kegiatan pelaksanaan pembangunan mengalami
pasang surut persoalan, baik yang disebabkan oleh internal didalamnya atau
eksternal dari luar dari ketiga fungsi tersebut. Gejala pasang surut dan aspek
penyebabnya tersebut mengakibatkan rentannya hubungan sehingga mudah terjadi
perselisihan, yang akibatnya merugikan dan/atau menurunkan kualitas hasil.
Pranata pembangunan sebagai suatu sistem disebut juga sebagai
sekumpulan aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana,
pengawas, dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan
memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang
jelas untuk mencapai satu tujuan.
Lebih jauh bahwa sistem adalah gejala/fenomena yang telah
diketahui strukturnya. Struktur disini mengandung arti unsur-unsur yang
terlibat dan hubungan keterkaitan yang terjadi antar unsur tersebut. Suatu
sistem dapat merupakan suatu kombinasi antara sistem sederhana dan sistem
kompleks. Adopsi peran/pelaku yang terlibat atau partisipan dapat
diklasifikasikan menjadi tiga kategori adalah tunggal (unitary), jamak
(pluralist), dan campuran (coercive). Jadi sistem dapat dipahami tipe dan
jenisnya melalui karakter dan partisipan yang terlibat didalamnya.
Atas dasar penggolongan tipe ideal suatu sistem dalam konteks
permasalahannya maka pranata pembangunan sebagai suatu sistem yang terjadi di
lingkungan bidang arsitektur dapat disebut pada tipe “simple-pluralist”. Simple
karena unsur utama terkait ada tiga, yaitu : pemilik (owner),
perancang/pengawas (designer/supervise), dan pelaksana (contractor) dan jumlah
sedikit.
HUKUM PRANATA
PEMBANGUNAN MEMILIKI 4 UNSUR
1.
Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2.
SDA
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3.
Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4.
Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
STRUKTUR HUKUM PRANATA
DI INDONESIA
1.
Legislatif
(MPR-DPR), pembuat produk hokum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana
perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang
melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
4. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi
(PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
5.
Mahkamah
Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
6.
Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara
di pengadilan, dsb.
DAFTAR PUSTAKA
https://ridozah.wordpress.com/2013/10/16/162/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar