BAB 2
PENGERTIAN TATA HUKUM
KEBIJAKAN NEGARA
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara,
yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan
lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga
negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara
dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara
tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi
lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti
yang abstrak.
PERATURAN PEMERINTAH
DAN PERDA
- Peraturan
Pemerintah
Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan
Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan
Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah
materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam UU No.12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan
Pemerintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut hirarkinya
tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang. Peraturan Pemerintah
ditandatangani oleh Presiden.
- Peraturan
Daerah
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala
Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan
dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung
kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut.
Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan
bersama Gubernur.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di
kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD
Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
UNDANG –
UNDANG NO.24 TAHUN 1992 TENTANG TATA RUANG UMUM
Ruang wilayah negara Indonesia sebagai wadah atau tempat bagi
manusia dan makhluk lainnya hidup, dan melakukan kegiatannya merupakan karunia
Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia.
Sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang perlu disyukuri,
dilindungi dan dikelola, ruang wajib dikembangkan dan dilestarikan
pemanfaatannya secara optimal dan berkelanjutan demi kelangsungan hidup yang
berkualitas.
Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara memberikan
keyakinan bahwa kebahagiaan hidup dapat tercapai jika didasarkan atas
keserasian, keselarasan, dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai
pribadi, hubungan manusia dengan manusia, hubungan manusia dengan alam, maupun
hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa Keyakinan tersebut menjadi pedoman
dalam penataan ruang.
Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional
mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat. Kemakmuran rakyat tersebut harus dapat dinikmati, baik oleh generasi
sekarang maupun generasi yang akan datang.
Garis-garis Besar Haluan Negara menetapkan bahwa pembangunan
tidak hanya mengejar kemakmuran lahiriah ataupun kepuasan batiniah, akan tetapi
juga keseimbangan antara keduanya. Oleh karena itu, ruang harus dimanfaatkan
secara serasi, selaras, dan seimbang dalam pembangunan yang berkelanjutan.
UUD HUKUM PRANATA
PEMBANGUNAN
HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992
tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB
(42pasal) antara lain yang mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
Pada Bab 1 berisi antara lain :
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman
Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain :
Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan
merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri,
keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
§ Memenuhi kebutuhan rumah sebagai
salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan
kesejahteraan rakyat
§ Mewujudkan perumahan dan permukiman
yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
§ Memberi arah pada pertumbuhan wilayah
dan persebaran penduduk yang rasional
§ Menunjang pembangunan di bidang
ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.
Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
§ Hak untuk menempati /memiliki rumah
tinggal yang layak
§ Kewajiban dan tanggung jawab untuk
pembangunan perumahan dan pemukiman
§ Pembangunan dilakukan oleh pemilik
hak tanah saja
§ Pembangunan yang dilakukan oleh bukan
pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
§ Kewajiban yang harus dipenuhi oleh
yang ingin membangun rumah / perumahan
§ Pengalihan status dan hak atas rumah
yang dikuasai Negara
§ Pemerintah mengendalikan harga sewa
rumah
§ Sengketa yang berkaitan dengan
pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
§ Pemilikan rumah dapat beralih dan
dialihkan dengan cara pewarisan
§ dll
Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain :
§ Pemenuhan kebutuhan permukiman
diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana T
§ Tujuan pembangunan permukiman
§ Pelaksanaan ketentuandilaksanakan
sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
§ Program pembangunan daerah dan
program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas
umum
§ Penyelenggaraan pengelolaan kawasan
siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
§ Kerjasama antara pengelola kawasan
siap bangun dengan BUMN
§ Di wilayah yang ditetapkan sebagai
kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan
kemudahan
§ ketentuan yang wajib dipenuhi oleh
badan usaha dibidang pembangunan perumahan
§ tahap - tahap yang dilakukan dalam
pembangunan lingkungan siap bangun
§ kegiatan - kegiatan untuk
meningkatkan kualitas permukiman
§ dll
Bab 5 Peran serta
masyarakat, isi bab
ini antara lain :
§ Hak dan kesempatan yang sama untuk
turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
§ Keikutsertaan dapat dilakukan
perorangan / bersama
Bab 6 Pembinaan, isi bab ini antara lain :
§ Bentuk pembinanaan pemerintah dalam
pembangunan
§ Pembinaan dilakukan pemerintah di
bidang perumahan dan pemukiman
§ Pembangunan perumahan dan permukiman
diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana
tata ruang wilayah
§ dll.
Bab 7 Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :
§ Hukuman yang diberikan pada yang
melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
§ Dan hukumannya dapat berupa sanksi
pidana atau denda.
Bab 8 Ketentuan
Lain-lain, isi bab
ini antara lain :
§ Penerapan ketentuan pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk
tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
§ Jika kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan
perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.
Bab 9 Ketentuan
Peralihan, isi bab
ini antara lain :
§ Pada saat mulai berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan
permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
Bab 10 Ketentuan
Penutup, isi bab ini
antara lain :
§ Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara
Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
§ Undang-undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
DAFTAR PUSTAKA