Selasa, 02 Januari 2018


BAB 4
SOLUSI & KESIMPULAN

Berikut beberapa kasus dan solusi yang berkaitan dengan pedestrian:

1.     Pedagang yang menggunakan trotoar untuk berjualan

Penting diketahui, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi.Permasalahan lainnya, banyak pedagang kaki lima yang mangkal tepat di trotoar jalan. Sehingga, trotoar pun beralih fungsi menjadi pasar kaki lima.

Solusi

Sebaiknya emerintah lebih meningkatkan pengawasan  karena sudah terdapat peraturan yang membahas masalah ini. Dan juga meningkatkan area khusus untuk para pedagang berjualan.
 


2.     Trotoar digunakan sebagai Parkiran


Penting diketahui, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki,
fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dimiliki secara pribadi dengan alasan trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Salah satu pedagang mengaku sudah mendapat izin dari Suku Dinas Ketentraman dan Ketertiban setempat perihal penggunaan trotoar sebagai lahan parkir tersebut.

Solusi
Menurut salah satu pedagang sudah mendapat izin dari Suku Dinas Ketentraman dan Ketertiban setempat perihal penggunaan trotoar sebagai lahan parkir tersebut sehingga seharusnya pemerintah lebih meningkatkan pengawasan  karena sudah terdapat peraturan yang membahas masalah ini. Dan juga meningkatkan area parkir terutama untuk toko-toko atau restaurant harus menyediakan lahan parkir yang memadai.
 


3.      Pohon yang berada ditengah-tengan trotoar sehingga mengurangi luas trotoar yang dan menghalangi pejalan kaki



Solusi
Sebaiknya pemerintah menyediakan area khusus di sekitar trotoar untuk tanaman seperti pohon agar tidak mengganggu sirkulasi pejalan kaki di trotar.



4.     Pedestrian rusak


Dengan 'perusakan' trotoar oleh kegiatan tertentu seperti pemasangan jaringan telepon, galian kabel listik maupun PDAM. Kegiatan 'gali lobang tutup lobang' ini seolah tiada henti. Setelah proses penggalian usai, tak jarang, para pelakunya tak mengembalikan kondisi trotoar seperti semula.
 
Solusi
Peran aktif Pemerintah dalam mengatasi permasalahan pedestrian ini sangat dibutuhkan. Ada baiknya pemerintah menetapkan aturan bagi semua developer agar menyediakan lahan serta turut mengawasi fungsi pedestrian itu di wilayah pengembangannya.



5.     Kurangnya pedestrian disabilitas



Pada Pasal 25 UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa  fasilitas untuk pejalan  kaki  dan  penyandang  cacat.



Solusi
Berdasarkan  aspek  legal  tersebut  maka  terdapat keharusan  untuk  menyediakan  fasilitas  pejalan  kaki  yang  memadai.  Oleh  karena  itu, diperlukan Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki. Bagi pejalan kaki yang berkebutuhan khusus (tuna netra dan yang terganggu penglihatan), membutuhkan informasi khusus pada permukaan lajur pejalan kaki. Informasi tersebut disebut lajur pemandu.
 

6.     Tiang listrik yang berada ditengah jalan trotoar sehingga mengurangi luas trotoar yang dan menghalangi pejalan kaki
 

Solusi
Sebaiknya pemerintah menggunakan area khusus untuk meletakkan tiang listrik dan tidak menempatkannya di trotar yang menyebabkan terganggunya pengguna trotar tersebut.

7.     Kendaraan bermotor yang suka melewati trotoar


Selain diatur dalam UU LLAJ, mengenai larangan kendaraan bermotor melintasi trotoar juga dapat dilihat pada peraturan masing-masing daerah. Perda DKI Jakarta 5/2014 melarang kendaraan bermotor melintasi jalur trotoar serta mewajibkan pengemudi kendaraan bermotor untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki.   

Solusi
Peran aktif Pemerintah dalam mengatasi permasalahan pedestrian ini sangat dibutuhkan karena dengan disalah fungsikan trotar yang seharusnya untuk pejalan  kaki namun digunakan oleh pengendara bermotor ini membahayakan untuk pejalan kaki dan juga pengendara bermotor dan juga dapat merusak trotar. Sebaiknya pemerintah lebih meningkatkan peraturan dan pengawasan pada masalah ini.




KESIMPULAN

Dari banyaknya permasalahan yang terjadi di Indonesia mengenai fasilitas pedestrian peran pemerintah sangat penting,namun peran masyarakat juga sama pentingnya. Saat pemerintah sudah menjalankan peran tanggung jawabnya namun masyarakar tidak bisa menghargai dan mematuhi aturan yang berlaku akan sulit merubah apa yang terjadi saat ini. Jadi sebaiknya masyarakat dan pemerintah dapat bekerjasama agar terciptanya kondisi yang lebih baik.
 
DAFTAR PUSTAKA
http://aprilucia.blogspot.co.id/2017/11/v-behaviorurldefaultvmlo.html