I.
Asas dan Arah Pandang Wawasan Nusantara
·
Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar
yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan
setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.
Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan
bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa
tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia Asas diartikan sebagai dasar (sesuatu yg menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat)
ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk
bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari
:
1. Kepentingan yang sama
2. Keadilan Yang berarti kesesuaian pembagian hasil
dengan adil.
3. Kejujuran Yang berarti keberanian berfikir,
berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yang benar biarpun
realita atau kebenaran itu pahit.
4. Solidaritas Yang berarti rasa setia kawan, mau
memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter
budaya masing-masing.
5. Kerja sama Adanya koordinasi, saling pengertian
yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6. Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama
demi terpeliharanya persatuan dan kesatuandalam bhinekaan.Merupakan tonggak
utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
·
Arah Pandang Wawasan Nusantara
1. Arah Pandang Ke Dalam
Arah Pandang ke dalam bertujuan
menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap kehidupan nasional, baik aspek
ilmiah maupun aspek sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa
indonesia harus peka dan berusahauntuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin
faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan
tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
2. Arah Pandang Ke Luar
Arah Pandang keluar di tunjukan demi
terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun dalam
negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling
hormat- menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan
internasionalnya, bangsa indonesai harus berusaha mengamankan kepentingan
nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya
maupun pertahanan dan keamanan demi terciptannya tujuan nasional sesuai dengan
yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.
II.
Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
1.
Kedudukan
a. Wawasan nusantara sebagai wawasan
nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh
seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya
mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
b. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
•. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
•. Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
•. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
•. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
b. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
•. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
•. Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
•. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
•. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2.
Fungsi
Wawasan nusantara berfungsi sebagai
pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis
kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di
tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Tujuan
Wawasan nusantara bertujuan
mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia
yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu,
kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti
menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,atau
daerah.
III.
Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara perlu menjadi pola
yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi,
menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang beroriantasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah
tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya
menghadapi tantangan – tantangan dewasa ini. Karena itu, setiap warga negara
Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
1.
Mengerti, memahami, dan menghayati
hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara,
sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
2.
Mengerti, memahami, dan menghayati
bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan
Nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara
guna mencapai cita – cita dan tujuan nasional.
3.
konsepsi wawasan nusantara sehingga
sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.
Untuk mengetuk hati nurani setiap
warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal
ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara.
Implementasi
Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus
tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa
mendahulukan kepentingan negara.
· Kehidupan Politik
Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1.
Pelaksanaan kehidupan politik yang
diatur dalam undang-undang, seperti UU partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan
UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum
dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden,
anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan
keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2.
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat
dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh
bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hokum yang sama bagi setiap warga
negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang
dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah
(perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3.
Mengembagkan sikap hak asasi manusia
dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg
berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4.
Memperkuat komitmen politik terhadap
partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan
dan kesatuan.
5.
Meningkatkan peran Indonesia dalam
kancah internasional dan memperkuat korps diplomatic ebagai upaya penjagaan
wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
·
Kehidupan ekonomi
1.
Wilayah nusantara mempunyai potensi
ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas,hutan
tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk
dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi
harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2.
Pembangunan ekonomi harus
memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan
adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3.
Pembangunan ekonomi harus melibatkan
partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam
pengembangan usaha kecil.
·
Kehidupan sosial
1.
Mengembangkan kehidupan bangsa yang
serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segibudaya,status sosial maupun
daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program
wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2.
Pengembangan budaya Indonesia, untuk
melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang
memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan
pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
·
Kehidupan pertahanan dan keamanan
Membagun TNI Profesional merupakan
implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
1.
Kegiatan pembangunan pertahanan dan
keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan
aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara,
seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin,
melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar
kemiliteran.
2.
Membangun rasa persatuan, sehingga
ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa
persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat
antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3.
Membangun TNI yang profesional serta
menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah
Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
IV.
Tantangan-tantangan Implementasi Wawasan Nusantara antara lain :
1.
Pemberdayaan masyarakat.
2.
Dunia Tanpa Batas
3.
Era baru Kapitalisme
4.
Kesadaran Warga
Daftar pustaka
https://faisalarifsandi.wordpress.com/2015/04/28/asas-wawasan-nusantara-kedudukan-fungsi-dan-tujuan-wawasan-nusantara-era-baru-kapitalisme-keberhasilan-implementasi-wawasan-nusantara/
http://viandraa.blogspot.co.id/2011/05/pengertian-asas-wawasan-nusantara.html